Kejadian ini terjadi di Probolinggo Jawa Timur, aksi tersebut membuat orang terkejut terutama disekitar tempat kejadian. Tidak tahan dengan nafsu birahinya sehingga nekat mencabuli mama muda yang sedang tertidur, dan siswa SMA tersebut berinisia RW (17), jelas"naga333"narasumber terpercaya.
Sedangkan dari keterangan
korban yang berinisial YF (24) yang tengah tidur didalam kamar sempat mengira RW adalah suaminya namun tidak berlangsung lama YF pun tersadar. YF samasekali
tidak menyangka akan terjadi kejadian seperti itu saat ia beristirahat dikamarnya, jelas Kepala Seksi Humas Polres Kota Iptu Zainullah. Namun YF baru tersadar
kalau dia lupa mengunci pintu belakang rumahnya.
Maka dari itulah dimanfaatkan oleh RW Pelajar SMA yang juga merupakan warga Kecamatan Mayangan, melakukan perbuatan cabul terhadap YF. Saat itu RW menginap
dirumah saudaranya dan ternyata RW sudah sering mengamati YF yang rumah saudara RW berhadapan dengan rumah korban, Iptu Zainullah menjelaskan.
Dan sebelum
kejadian, RW sempat mengkonsumsi minuman keras lalu "RW masuk kedalam rumah YF melalui pintu belakang dan langsung masuk kedalam kamar dan tiduran di samping
korban yang sedang tidur dengan anaknya,Jelas Zainulah dari pantauan"naga333login.org". Setelah itu RW mencabuli korban dan pada saat itu YF yang sedang tidur
lalu tersadar dan merasa itu bukan suaminya.
Dan RW kabur lewat pintu belakang setelah YF berteriak dan menghampiri suaminya di kamar depan dan menceritakan bahwa ada orang asing memakai baju berwarna
abu-abu putih bergaris melakukan pencabulan terhadap dirinya.
Setelah itu suami YF mencari orang yang dimaksud YF dan melihat RW sedang bersembunyi tanpa
mengenakan baju.karena curiga, Suami YF lalu memanggil RW untukditanyai namun sebelum mendatangi suami YF, Rw mengambil dan memakai baju yang sesuai dengan
ciri-ciri yang disebutkan YF. Singakatnya Tim Piket Sat Reskrim Polsek Mayangan yang turun ke TKP langsung mengintrogasi RW dan diproleh keterangan bahwa RW
mengakui melakukan perbuatan cabul kepada YF.Penyidik akhirnyamelakukan penangkapan dan panahanan terhadap RW atas dugaan tindak Pidana Pencabulan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun,'tukasnya.
Komentar
Posting Komentar