Perkosa keponakannya sendiri sebanyak lima kali seorang pria di Ngawi ditangkap polisi. Pelaku diketahui merupakan warga Sragen, Jateng. Sementara korban adalah warga kecamatan Sine, Ngawi.
Saat melakukan aksinya, pelaku mengacam korban dan pemerkosaan dilakukan sebanyak 5 kali , Jelas Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono berdasarkan pemeriksaan pelaku.
Dari penelusuran "naga333"
bahwa pelaku melakukan ancaman dan kekerasan terhadap korban dan bila korban tidak mau menuruti keinginan korban dan sudah lima kali dilakukan, tutur Argo.
karena dua pangggilan polisi tidak di tanggapi pelaku langsung diamankan oleh petugas. Akibat perbuatanya, Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Berikut barang bukti yang diamankan petugas
kaos lengan pendek warna hitam,sebuah celana pendek warna hitam kotak-kotak, sebuah BH dan CD warna putih, sebuah BH warna coklat,papar Joshua dari penelusuran"naga333login.org " dan untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 81 (2) atau pasal 82 (1) UU NO.17 tahun 2016 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 dari
hukuman yang diputusikan karena merupakan perbuatan berulang,jelas Joshua.
Komentar
Posting Komentar