Naga333
Berita
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
NAGA333 - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa pembatasan penggunaan media sosial bagi anak bukan bertujuan untuk menghambat akses informasi, melainkan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, di Kemenko PMK pada Rabu (5/3/2025).
Fifi menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penggunaan media sosial anak sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. "Peraturan ini masih dalam proses penyusunan, mohon dukungannya. Tujuannya adalah menciptakan ruang digital yang lebih ramah dan aman bagi anak-anak," kata Fifi.
Ia menegaskan bahwa aturan ini tidak melarang anak-anak menggunakan media sosial, melainkan mengatur kepemilikan akun agar lebih terkontrol. "Anak-anak tetap bisa mengakses media sosial dengan izin dari orang tua atau guru," jelasnya. "Harapannya, ruang digital dapat menjadi lingkungan belajar yang aman dan mendukung perkembangan anak-anak," tambah Fifi.
Selain fokus membatasi penggunaan media sosial pada anak, Komdigi juga menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online yang semakin marak. "Kami terus berupaya secara konsisten menangani judi online. Upaya ini membutuhkan kolaborasi dengan berbagai pihak guna memastikan hasil yang optimal," ujar Fifi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemerintah bersama Komdigi dan kementerian terkait akan segera mengumumkan jadwal penerbitan regulasi baru mengenai keamanan digital untuk anak. "Dalam waktu dekat, jika tanggalnya sudah pasti, akan segera kami informasikan," tutup Fifi. Isu ini juga menarik perhatian di berbagai komunitas daring, termasuk forum NAGA333, yang sering membahas kebijakan terkait keamanan digital dan perlindungan anak.
Komentar
Posting Komentar